Sempat bingung sich waktu pertama kali buat makalah di bangku perkuliahan, tapi berkat kemajuan jaman yang tak lepas dari internet, yaaahh.....akhirnya setelah browsing2 di internet ternyata dapet juga dech materi nya, tinggal disatukan dan sedikit edit sana sini akhirnya selesai juga, berikut saya share makalah yang sudah saya susun, semoga bermanfaat..... ^_^
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya
akhirnya kami dari pihak penyusun dapat menyelesaikan tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan dengan membahas Geopolitik Indonesia dalam bentuk
makalah. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak
Dosen sebagai bahan pertimbangan nilai.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak lupa pula kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu
khususnya dari rekan-rekan sekelompok kami sehingga makalah ini dapat
diselesaikan dengan baik, walaupun ada beberapa hambatan yang kami alami dalam
penyusunan makalah ini. Namun, berkat motivasi yang disertai kerja keras dan
bantuan dari berbagai pihak akhirnya hambatan – hambatan tersebut dapat teratasi.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi sumber
pengetahuan bagi pembaca. Dan apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat
kekurangan kiranya pembaca dapat memakluminya. Akhir kata dengan kerendahan
hati, kritik dan saran sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Sekian dan terima kasih.
Kudus, September 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Bangsa Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaanya
pada tanggal 17 Agustus 1945, telah menentukan cita-cita tujuan nasionalnya
yang menjadi sasaran yang harus dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia.
Cita-cita dan tujuan nasional tersebut hanya dapat dicapai dengan melaksanakan
pembangunan di segala bidang kehidupan sedangkan pelaksanaan pembangunan untuk
mencapai tujuan nasional, dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya
geografi, manusia dan lingkungannya. Kondisi Indonesia seperti ini, dapat
merupakan kerawanan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan
nasional, karena apabila tidak dibina dengan baik kondisi tersebut dapat
dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memecah belah persatuan, kesatuan, serta
integrasi nasional Indonesia. Untuk dapat melaksanakan pembangunan nasional
dengan sebaik-baiknya, maka kerawanan yang berupa perbedaan-perbedaan tersebut
harus dapat dinetralisir dengan melakukan pembinaan jiwa persatuan, kesatuan,
serta integrasi nasional Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia untuk mencapai persatuan dan kesatuan
bangsa yang mantap diperlukan wawasan nasional dalam rangka mencapai tujuan
nasionalnya, karena untuk mencapai tujuan nasional diperlukan suatu cara
pandang yang sama dari bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang memandang bangsa dan Negara Indonesia
sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Cara pandang tersebut dikenal
sebagai wawasan dan bagi bangsa Indonesia yang mempunyai Nusantara sebagai
tanah air dan tanah tumpah darah. Maka wawasan tersebut disebut Wawasan
Nusantara.
B. Latar
Belakang Masalah
Negara bagaikan suatu organisme. Ia tidak bisa hidup
sendiri. Keberlangsungan hidupnya ikut dipengaruhi oleh negara-negara lain,
terutama Negara-negara tetangga atau negara yang berada dalam satu kawasan
dengannya. Untuk itulah diperlukan satu sistem perpolitikan yang mengatur
hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan diatas permukaan bumi
ini. Sistem politik tersebut dinamakan Geopolitik yang mutlak dimiliki dan
diterapkan oleh setiap Negara di sekitanya tak terkecuali Indonesia. Indonesia
pun harus memiliki sistem Geopolitik yang cocok diterapkan dengan kondisi
kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia diatas permukaan
planet bumi.
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah wawasan nusantara.
Wawasan nusantara tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat, dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara juga sering
dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak,
berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi
proses psikologis.
C. Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian geopolitik itu
sendiri dari beberapa teori geopolitik ?
2. Bagaimana wawasan nusantara sebagai
landasan geopolitik ?
3. Bagaimana otonomi daerah itu ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Teori
– Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata”geo” atau bumi dan politik berarti
kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa
pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada
abad ke-19 Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik
sebagai hasil penelitiannyayang ilmiah dan universal.Pokok-pokok ajaran
Frederich Ratzel adalah:
1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan
Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang
lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup,
menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang
yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi
ruang tersebut,makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.Hanya bangsa yang unggul
saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa,
semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah hidup tidak
mendukung bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar
wilayahnya (ekspansi).
5. Hal ini melegitimasikan hukum
ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan
(ekonomi, perdagangan, perindustrian) harus diimbangi oleh pemekaran
wilayah,batas-batas suatu Negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila
ruang hidup Negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat
diperluas dengan mengubah batas-batas Negara baik secara damai maupun melalui
jalan kekerasan atau perang.
Ilmu bumi
politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran,
dimana yang satu berfokus pada kekuatan di darat, sementara yang lainnya berfokus
pada kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran
itu,sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru,yaitu dasar-dasar
suprastruktur geopolitik kekuatan total/ menyeluruh suatu negara harus mampu
mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Pemikiran Ratzel
menyatakan bahwa ada kaitan antara struktur atau kekuatan politik serta
geografi dan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan Negara yang dianalogikan
dengan organisme.
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen
melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa
Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Pokok
ajaran Kjellen adalah :
1. Negara merupakan satuan biologis,
suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Negara di mungkinkan untuk
memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat
berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu system
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik,
demo politik, sosial politik dan politik memerintah.
3. Negara tidak harus bergantung pada
sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke
dalam, untuk memperoleh batas-batas Negara yang lebih baik. Sementara itu,
kekuasaan imperium kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika Negara ini berada di bawah kekuasaan
Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu
yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori
Haushofer pada dasarnya menganut ajaran Kjellen,yaitu:
1. Kekuasaan imperium daratan yang
kompak akan dapat mengajar kekuasaan imperium maritim untuk menguasai
pengawasan di laut.
2. Beberapa Negara besar di dunia akan
timbul dan akan menguasai Eropa,Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta
Jepang di Asia Timur Raya.
3. Rumusan ajaran Haushofer lainnya
adalah sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan
soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan
dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen
dan bersifat ekspansif.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford
Mackinder
Teori
ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan
wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan barang
siapa dapat menguasai “Daerah Jantung” yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) ia akan
dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya barang
siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh
dan Alfred Thyer Mahan
Kedua
ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari” yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya
mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.
Menguasai perdagangan berarti menguasai “Kekayaan Dunia” sehingga pada akhirnya
menguasai dunia.
f. Pandangan Ajaran W.Mitchel,
A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller.
Keempat
ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling
menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan
di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan
untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya
dikandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran
ini menghasilkan teori yang dinamakan teori Daerah Batas (rimland) yaitu teori
wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara. Dalam
pelaksanaanya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
B. Wawasan
Nusantara sebagai Landasan Geopolitik.
Ditinjau dari tataran pemikiran/ konsepsi yang berlaku di
Indonesia wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia yang merupakan
pra-syarat bagi terwujudnya cita-cita nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan
Pancasila. Konfigurasi Indonesia adalah unik dengan ciri-ciri demografi, anthropologi,
meteorology dan latar belakang sejarah yang memberi peluang munculnya
desintegrasi bangsa. Tidaklah mengherankan apabila para pendiri Republik sejak
dini telah meletakkan dasar-dasar geopolitik Indonesia yaitu melalui ikrar
sumpah pemuda, dimana amanatnya adalah satu nusa,yang berarti keutuhan ruang
nusantara;satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia; satu bahasa
yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara bersama isinya.
Kebangsaan
Indonesia terdiri dari 3 unsur geopolitik yaitu:
1. Rasa Kebangsaan
2. Paham Kebangsaan
3. Semangat Kebangsaan
Ketiga-tiganya menyatu secara utuh menjadi jiwa bangsa
Indonesia dan sekaligus pendorong tercapainya cita-cita proklamasi. Rasa
kebangsaan adalah suplimasi dari sumpah pemuda dan menyatukan tekad menjadi
bangsa yang kuat, dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia ini.
Paham kebangsaan yang merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan
bagaimana bangsa itu serta bagaimana mewujudkan masa depannya. Ia merupakan
intisari dari visi warga bangsa tentang kemana bangsa ini harus di bawa ke masa
depan dalam suasana lingkungan yang semakin menantang. Secara formal paham
kebangsaan dapt dibina melalui proses pendidikan dan pengajaran dalam bentuk
materi ajaran misalnya wawasan nusantara, ketahanan nasional, doktrin dan
strategi pembangunan nasional,sejarah dan budaya bangsa. Untuk itu para
perancang materi pengajaran harus benar-benar memiliki visi dan pengetahuan
tentang kebangsaan serta kaitannya dengan kepentigan geopolitik. Semangat
kebangsaan atau nasionalisme merupakan produk akhir dari sinergi rasa
kebangsaan dengan paham kebangsaan. Banyak pakar yang berpendapat bahwa
konsepsi tentang rasa kebangsaan tau wawasan kebangsaan secara keseluruhan sudah
usang dan ketinggalan zaman.
Dengan demikian bahwa geopolitik hanya akan efektif apabila
dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap, karena tanpa itu ia tidak lebih
hanya permainan politik semata, sebab wawasan kebangsaan akan membuat ikrar
satu bangsa terwujud dan bangsa yang satu dapat mewujudkan satu nusa dengan
berbekal landasan satu bahasa. Oleh karena adanya amanat yang demikian itulah,
maka wawasan nusantara secara ilmiah dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang
kesatuan yang meliputi:
1. Kesatuan Politik
Kesatuan politik disadari pentingnya dari adanya kebutuhan
untuk mewujudkan pulau-pulau di wilayah nusantara menjadi satu entity yang utuh
sebagai tanah air. Ini berarti bahwa tidak ada lagi laut bebas diantara
pulau-pulau tersebut, sehingga laut diantara pulau-pulau itu berubah dari
pemisah menjadi pemersatu tanah air nusantara.
2. Kesatuan Ekonomi
Kegiatan ekonomi memerlukan ruang gerak dan ini dapat
disediakan melalui proses demokratisasi. Akan tetapi demokrasi tidaklah berarti
berbuat sesuai aturannya sendiri-sendiri akan tetapi perlu taat pada koridor
yang telah disepakati bersama. Setelah kegiatan ekonomi diberikan ruang gerak
yang cukup maka perlu dijaga kesatuaanya diseluruh wilayah negara, antara lain
berlakunya satu mata uang tunggal yaitu rupiah. Pada saat krisis ekonomi
memuncak dan nilai tukar rupiah sangat labil, maka mencairlah kesatuan ekonomi
karena untuk sementara para pelaku ekonomi bertransaksi dengan dollar AS.
3. Kesatuan Sosial Budaya
Bangsa Indonesia sesungguhnya mewujudkan atas dasar
kesepakatan bukan atas dasar sejarah atau geografi. Dalam BPUPKI terjadi
perdebatan antara para tokoh pendiri Republik ini tentang apa itu bangsa
Indonesia dan apa itu wilayah Negara Indonesia.
Kesatuan sosial budaya sesungguhnya merupakan sublimasi dari
rasa paham dan semangat kebangsaan. Tanpa memandang suku, ras, dan agama serta
asal keturunan, perasaan perasaan satu dimungkinkan untuk dibentuk asal
sama-sama mengacu pada wawasan kebangsaan Indonesia sebagaimana isi dan makna
sumpah pemuda.
4. Kesatuan Hankam
Makna
utama dari kesatuan hukum adalah bahwa masalah bidang hankam, khususnya
keamanan dan pembelaan negara adalah tanggung jawab bersama.
Atas
dasar itulah sistem Hankamrata memiliki 3 ciri utama yaitu:
1. Orientasinya pada rakyat, karena
memang diperuntukkan terciptanya rasa aman dan keamanan rakyat.
2. Pelibatannya secara semesta, yang
maknanya adalah bahwa setiap warga dan setiap fasilitas dapat dilibatkan di
dalam upaya Hankam
3. Digelarnya di wilayah nusantara
secara kewilayahan, yang maknanya tiap unit wilayah harus di upayakan agar
dapat menggalang ketahanan masing-masing.
Secara
geopolitik kesatuan hankam bermakna bahwa di dalam negeri hanya ada TNI dan
Polri sebagai satuan pengamanan bersenjata yang berarti tidak diperbolehkan ada
satuan bersenjata di luat itu. Karena itulah maka pemilikan senjata api
dilarang kecuali mendapat azin dari Polri untuk digunakan bagi kepentingan
khusus. Pegawai pemerintah dengan tugas khusus juga dipersenjatai sebagai
sarana self defense mengingat bidang tugasnya yang membawa konsekuensi keamanan
bagi dirinya.
C. Otonomi
Daerah
Wacana atau perbincangan publik menyangkut perubahan UU
otonomi daerah yakni mulai UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang
diganti dengan UU No.32 Tahun 2004 bahkan UU yang terakhir ini terancam
dieliminir karena sekarang ini sedang dibahas RUU tentang otonomi daerah ( atau
dengan nama lain) sebagai pengganti UU tersebut yang dinilai kurang efektif.
Dinamika dan kebutuhan masyarakat membuat penyelenggaraan
pemerintahan dengan asas sentralisasi tidak lagi efektif, apalagi dengan
bentangan wilayah nusantara yang sangat luas. Oleh karena sejak awal berdirinya
Negara ini, para pendiri Negara telah merencanakan pemberian otonomi dalam
kerangka negara kesatuan.
Hakikat asas disentralisasi sebagai perwujudan otonomi
daerah adalah kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,
sesungguhnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan mutu pelayanan
kepada masyarakat.
Adanya penilaian skeptis dari berbagai pihak terhadap
pelaksanaan otonomi daerah, khususnya menyangkut kesiapan sumber daya manusia
di daerah dalam mengelolah kewenangan dan mendayagunakan potensi lokalnya.
Otonomi daerah sesungguhnya merupakan langkah sistimatis
untuk memperkuat dan merekatkan kembali pilar-pilar negara yang cenderung
mengalami proses perapuhan. Otonomi dipandang sebagai proses terselenggaranya
distribusi kewenangan secara serasi dan proporsional antara pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, dan pemerintahan kabupaten dan kota dalam bingkai keutuhan
negara-negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
a. Pemahaman tentang Pelaksanaan
Otonomi Daerah.
Banyak salah tafsir yang muncul dari
berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, pengamat sampai politisi
tentang konsep desentralisasi otonomi daerah. Kesalahan ini muncul karena
terbatasnya pemahaman tentang pemerintahan daerah, ataupun karena argumentasi
yang diajukan lebih merupakan argumentasi politik ketimbang argumentasi
keilmuan.
Menurut Harun Al Rasyid (2003), ada
beberapa kesalahan penafsiran pada awal pelaksanaan otonomi daerah,antara lain:
1. Otonomi semata-mata dikaitkan dengan
uang.
Sudah sangat alamiah jika berkembang pemahaman dalam
masyarakat bahwa otonomi daerah menimbulkan konsekuensi bahwa segala pembiayaan
untuk aktifitas pemerintahan dan pembangunan akan menjadi beban dearah otonomi
yang bersangkutan.
2. Daerah belum mampu dan belum siap
Di dalam membahas pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999, banyak
diungkapkan bahwa kita terlalu tergesa-gesa memberlakukan konsep kebijakan
tersebut karena daerah-daerah belum menyiapkan perangkat yang akan diberdayakan
sehingga dianggap belum mampu melaksanakan otonomi daerah.
3.
Daerah
otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan
membina daerah.
Pendapat ini juga berkembang dengan kuat dari berbagai
kalangan. Ada kekhawatiran dari daerah-daerah, jangan-jangan dengan alasan otonomi
ini maka pusat akan melepaskan sepenuhnya kepada daerah terutama dalam bidang
keuangan.
4.
Dengan
otonomi daerah maka daerah dapat melakukan apa saja.
Pandangan ini tidaklah begitu keliru karena sesungguhnya
hakikat otonomi itu adalah seperti itu. Akan tetapi kita harus ingat bahwa
otonomi diselenggarakan dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bukan sebaliknya. Ada norma-norma tertentu yang harus diperhatikan
yaitu norma kepatutan dan kewajaran dalam suatu tatanan kehidupan bernegara.
Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijakan apa saja sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan hukum atau UU yang berlaku secara nasional. Di
samping itu kepentingan masyarakat merupakan basis paling utama di dalam mengambil
kebijakan publik.
5. Otonomi daerah akan menciptakan
raja-raja kecil di daerah dan memindahkan pola KKN ke daerah.
Pendapat seperti ini dapat
dibenarkan jika dikaitkan dengan format dan sistem politik seperti yang
dipraktekkan rezim lama. KKN dan segala bentuk penyalagunaan kekuasaan lainnya,
dapat berlangsung ketika demokrasi tidak berjalan dan kontrol efektif dari
masyarakat tidak berlangsung atau tidak ada. Kasusu KKN yang tetap ada sampai
sekarang tidak dapat disembunyikan oleh pemerintah karena begitu kuatnya
kontrol dari elemen masyarakat seperti: DPRD, Pers, LSM, dan lembaga independen
lainnya.
Selain itu, salah satu rancangan
dari otonomi daerah adalah demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, menjadi tugas seluruh komponen untuk terlibat dalam penyelenggaraan
pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing.
Pemberdayaan daerah dalam
melaksanakan otonomi ini hanya bisa diwujudkan jika faktor-faktor seperti
personil, peralatan, dan pembiayaan tersedia cukup memadai.
b. Kewenangan Daerah.
UU
No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
Perbedaan
antara UU yang lama dengan yang baru adalah:
·
UU
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
·
UU
yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah (Local government
looking). UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntutan
revormasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat
madani (civil society).
Adapun kewenangan daerah antara
lain:
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999 tentang kewenangan daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas di
bandingkan ketika UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di
daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku.
Berdsarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiksa, agama,serta kewenangan bidang
lain.
2. Kewenangan bidang lain meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional
makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga
perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam manusia,
pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi yang strategis, konserpasi dan
standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan
daerah :
·
DPRD
sebagai Badan Legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
di bentuk di daerah. Pemerintah daerah berdiri atas kepala daerah beserta
perangkat daerah lainnya
·
DPRD
sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
1. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2. Memilih anggota MPR dari utusan
daerah.
3. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama
Gubernur, Bupati dan Walikota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan Peraturan
Daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati dan Walikota, kebijakan daerah,
dan pelaksanaan kerjasama Internasional di Daerah. Memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian Internasionalyang
menyangkut kepentingan Daerah. Menampung serta menindak lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Geopolitik dapat diartikan sebagai
sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas)
suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
kepada sistem politik suatu negara.
2. Wawasan nusantara dapat diartikan
sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak,
berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan ide nasionalisnya yang dilandasi Pancasila dan UUD
1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan
bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai
tujuan nasional.
3. Otonomi daerah dapat diartikan
sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Bentuk dan susunan pemerintah daerah
merupakan perangkat penyelenggara pemerintah di daerah dalam rangka pembangunan
daerah.
5. Wawasan nusantara secara ilmiah
dirumuskan dalam bentuk konsepsi tentang kesatuan yang meliputi:
a. Kesatuan Politik
b. Kesatuan Ekonomi
c. Kesatuan Sosial Budaya
d. Kesatuan Hankam
6. Beberapa tokoh-tokoh pakar
Geopolitik di dunia adalah:
1. Frederich Ratzel ( abad XIX )
2. Rudolf Kjellen ( Sarjana Politik
Swedia )
3. Karl Haushofer ( Sarjana Jerman )
4. Sir Halford Mackinder (1861-1947 )
5. Sir Walter Raleigh ( 1554-1618) dan
Alfred Thyer Mahan (1840-1914)
6. W. Mitchel (1887-1896), A. Saversky
(1894), Giulio Douhet (1869-1930), dan John Frederik Charles Fuller (1876)
7. Nicholas J. Spykman (1893-1943).
B. Saran
– Saran
1. Konsep geopolitik ini hendaknya
terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan
Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman
dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam
membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.
2. Dalam penyusunan makalah ini kami
yakin ada kesalahan dalam pembuatannya, maka dari itu kami mengharapkan
partisipasi dari teman-teman semua untuk memberikan kritik dan saran atas
makalah yang telah kami buat, dan kami akan sangat merasa senang apabila teman
mahasiswa sekalian bisa mengkritik atau memberi saran guna memperbaiki ketidak
sempurnaan kami dalam membuat malalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Otonomi Daerah: UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar